Tuesday, March 4, 2008

Pemkab Tangerang Janjikan Lahan untuk Lima Gereja

Selasa, 05 Februari 08 - oleh : admin

Rabu, 14 Desember 2005 - 20:55 WIB
Pemkab Tangerang Janjikan Lahan untuk Lima Gereja
Lima gereja yang terletak di tanah Sekretariat Negara (Setgneg), Desa Bencongan dan Desa Bencongan Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang dibongkar paksa satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dijanjikan akan mendapatkan lahan pengganti.

Janji ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tangerang). Namun, kapan realisasi janji ini belum dapat dipastikan para pengurus gereja.

Lahan pengganti gereja mereka itu direncakan berasal dari lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitis sosial (fasos).

“Melalui staf Bupati Tangerang, kami sudah dijanjikan akan mendapatkan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, jadi kami tidak akan melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lagi,” tutur Pengurus Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Hendrik Manulu, Selasa (13/12), Sinar Harapan memberitakan.

Dia menyatakan pihaknya percaya pihak Pemkab Tangerang akan memenuhi keinginan sejumlah gereja untuk mendapatkan lahan pengganti gereja mereka yang dibongkar Satpol PP beberapa waktu lalu. “Kami percaya Pemkab Tangerang punya kebijaksanaan dan akan memberikan lahan pengganti bagi kami,” tutur Hendrik.

Kini, tuturnya, pihaknya hanya tinggal menunggu realisasinya. Ia menambahkan, pihaknya juga telah mendapatkan dukungan penuh dari Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Banten untuk mendapatkan lahan sebagai tempat mendirikan rumah ibadah.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan PGI Banten untuk mendapatkan lahan pengganti gereja yang tergusur tersebut,” tutur Hendrik.

Mengenai tempat ibadah sementara, lanjutnya, gerejanya terpaksa meminjam gedung Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Curug. “Sementara ini, kami menumpang di GBKP untuk kebaktian, sedangkan pada perayaan Natal nanti pihaknya akan meminjam gedung milik Mutiara Kasih yang letaknya tidak berapa jauh dari lokasi bekas gereja kami,” tuturnya.

Humas Pemkab Tangerang, Achmad Djabir yang dikonfirmasi SH, Selasa (13/12), menyatakan belum mengetahui mengenai rencana pemberian lahan fasum/ fasos tersebut. “Sampai saat ini, saya belum menerima laporan soal rencana pemberian lahan kepada lima gereja di Curug yang dibongkar satpol PP itu. Tapi, nanti akan saya cek kembali ke sejumlah dinas yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah melakukan pembongkaran terhadap lima gereja yang berada di lahan Setneg di Desa Bencongan dan Bencongan Indah masing-masing adalah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Gereja Bethel Indonesia (GBI), Gereja Pantekosta Indonesia (GPI), Gereja Pantekosta Halleluya Indonesia (GPHI) serta sebuah musola karena mereka tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai perda nomor 10 tahun 2001 tentang IMB.

Namun, ini yang kemudian ditentang oleh pihak gereja dengan mengatakan bahwa gedung gereja mereka telah berdiri lebih dulu dibandingkan kemunculan perda. Maka, kemudian muncul wacana pihak gereja akan melakukan gugatan ke PTUN karena kebijakan pembongkaran itu dianggap menyalahi aturan. (lukas)

Sumber: http://partaidamaisejahtera.com/terkini.php?news_id=522&title=Pemkab+Tangerang+Janjikan+Lahan+untuk+Lima+Gereja

Dibata gelah simasu-masu kita. Bujur man Dibata, bujur man banta kerina. Amin.
Tabi ras Mejuah-juah,

Pt.Mascottaria Purba
http://gbkpinfo.to.md
mascot.taria@gmail.com (YM: mascottaria)

No comments: